#KARYASAHABATKK Oleh
Ratu Azra Azzahra, Awardee BESTARI 2024 Asal Sulawesi Selatan
Ketika stereotip tentang perempuan dan laki-laki tanpa sadar membatasi cara kita melihat dan memperlakukan satu sama lain.
Sumber: Ilustrasi hasil generasi AI melalui Canva, berdasarkan prompt penulis
“Perempuan harus begini, kan memang begini. Laki-laki harus begitu, kan memang begitu.” Sederhana, berulang, lalu perlahan membentuk banyak batas.
SahabatKK, tak jarang dan terkesan jika ungkapan terdengar di telinga, terlihat dalam keseharian, bahkan tanpa sadar terucap oleh kita sendiri. Sekilas terdengar biasa, bahkan dianggap sebagai sesuatu yang sewajarnya. Perempuan kerap diasosiasikan dengan sosok yang lemah dan emosional, sementara laki-laki dituntut untuk selalu kuat, berani, dan mampu melindungi dirinya sendiri. Ketika anggapan tersebut terus diulang dan diterima sebagai kewajaran, lahirlah batas-batas tentang bagaimana perempuan dan laki-laki seharusnya bersikap. Inilah yang kita kenal sebagai stereotip gender.
Stereotip gender bukan sekadar persoalan label. Ia dapat mempengaruhi cara kita memandang dan memperlakukan seseorang, termasuk ketika seseorang berada dalam posisi sebagai korban kekerasan.
Perempuan hingga saat ini masih menghadapi kerentanan serius terhadap kekerasan. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan bahwa sekitar satu dari empat perempuan berusia 15–64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia [Kemen PPPA], 2024). Di balik angka tersebut, ada pengalaman nyata yang menunjukkan bahwa menciptakan ruang aman bagi perempuan masih menjadi pekerjaan bersama.
Namun, SahabatKK, berbicara tentang kesetaraan gender juga berarti melihat persoalan secara lebih luas. Kekerasan tidak hanya dapat dialami oleh satu gender. Data SIMFONI-PPA mencatat lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan berbasis gender sepanjang 2025 (Kemen PPPA, 2026). Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 juga menunjukkan bahwa 8,34 persen anak laki-laki usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya (Kemen PPPA, 2024).
Sayangnya, stereotip maskulinitas masih dapat menjadi hambatan bagi korban laki-laki, terutama karena adanya anggapan bahwa laki-laki harus selalu kuat dan mampu melawan. Pandangan tersebut dapat membuat pengalaman korban diremehkan, bahkan mendorong mereka untuk memilih diam dan enggan melaporkan kekerasan yang dialami (Kemen PPPA, 2026). Karena itu, angka-angka tersebut bukan untuk membandingkan siapa yang lebih rentan, melainkan untuk menunjukkan bahwa stereotip gender dapat merugikan siapa saja dengan cara yang berbeda. Kesetaraan berarti memastikan setiap orang, tanpa memandang gender, berhak untuk dihargai, didengar, dipercaya, dan memperoleh perlindungan yang sama.
Lantas, apa yang bisa kita lakukan? Membangun ruang aman dapat dimulai dari hal-hal sederhana:
Tidak menormalisasi kekerasan, dalam bentuk apapun.
Tidak menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya.
Mendengarkan tanpa menghakimi ketika seseorang berani bercerita.
Berhenti mengukur seseorang berdasarkan standar gender, tentang bagaimana perempuan atau laki-laki seharusnya bersikap.
Sebab, menjadi perempuan tidak berarti harus dianggap lemah, sebagaimana menjadi laki-laki tidak berarti harus selalu terlihat kuat. Rasa aman bukanlah hak eksklusif perempuan ataupun laki-laki. Rasa aman adalah hak setiap manusia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024). Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2026, February 4). Kemen PPPA dorong maskulinitas positif untuk perlindungan anak laki-laki.